Menunaikan zakat dan pajak dengan baik, merupakan bukti ketundukan dan kepatuhan pada ajaran agama dan aturan negara, yang tidak semestinya dipertentangkan antara satu dengan lainnya. Apalagi dari aspek pengelolaannya, keduanya harus dikelola secara amanah, transparan, bertanggungjawab dan profesional. Tidak boleh ada penyelewengan dan pengkhiyanatan di dalam mengelolanya, baik amil zakat maupun para petugas pajak, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Anfal [8] ayat 27-28.
Baik zakat maupun pajak harus dikelola oleh institusi yang punya kewenangan dan yang mendapatkan tugas dari negara/pemerintah/masyarakat. Dalam pengelolaan zakat misalnya, secara eksplisit di dalam al Quran dan hadits dikemukakan tentang keharusan zakat dikelola oleh amil zakat, sebagaimana firman Allah dalam QS. At Taubah [9] ayat 60 dan 103.
Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana menyinergikan keduanya sehingga saling mendukung, saling memperkuat dan akhirnya mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa alasan dan kemungkinan zakat dianggap sebagai pengurang pajak, karena dalam pembahasan amandemen UU No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, masalah ini dianggap yang paling krusial. Perdebatan mengenai hal ini mengarah pada dua arus utama perbedaan pendapat. Pertama, ada kelompok yang berpandangan bahwa kebijakan zakat sebagai penghasilan bruto wajib pajak (tax deductible), sebagaimana yang dianut selama ini, merupakan pilihan yang paling tepat. Kedua, ada yang berpandangan bahwa kebijakan zakat sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit) merupakan langkah strategis dalam upaya menggali potensi zakat, sekaligus mengintegrasikannya secara lebih mendalam dalam perekonomian nasional. Paling tidak, ada dua argumentasi dasar yang memperuat pernyataan kelompok kedua ini.
Perspektif Keuangan Negara
Argumentasi pertama, dari perspektif keuangan negara, ketika ada proses sinergi dan integrasi zakat pada kebijakan fiskal, maka akan ada sejumlah manfaat yang akan didapat. Yaitu, perluasan basis muzakki dan wajib pajak, serta membantu meringankan beban APBN dalam hal anggaran pengentasan kemiskinan.
Pada manfaat pertama, melalui koordinasi yang baik antara otoritas zakat dengan otoritas pajak, maka identifikasi wajib zakat (muzaki) dan wajib pajak akan semakin luas, sehingga diharapkan pendapat pajak dan zakat akan semakin meningkat. Hal ini secara empirik telah dibuktikan oleh Malaysia, di mana pendapatan zakat dan pajak justru semakin meningkat pasca pemberlakukan kebijakan zakat sebagai kredit pajak. Tidak ada trade off antara penerimaan pajak dengan zakat.
Selain Malaysia, berbagai negara juga menerapkan kebijakan serupa, yaitu donasi sosial sebagai pengurang pajak langsung, sehingga bagi penulis, pemberian insentif pajak bagi para muzaki, bukan merupakan hal yang ”luar biasa”. Sebagai contoh, di Peurto Rico, jumlah donasi sosial yang dapat diajukan sebagai kredit pajak adalah berkisar pada angka tiga persen (batas bawah) hingga 15 persen (batas atas). Jika seseorang mendonasikan pendapatannya dalam range tersebut, maka insentif pajak yang diberikan adalah sebesar sepertiga (33,33 persen) dari total donasinya. Misalnya seseorang memiliki pendapatan Rp 100 juta/tahun, dan ia menyumbangkan Rp 15 juta (batas atas klaim, 15 persen) untuk keperluan sosial, maka angka yang dapat diklaim sebagai tax rebate adalah sepertiga dari Rp 15 juta, yaitu Rp 5 juta. Sehingga jika ia memiliki kewajiban pajak (misalnya) Rp 22 juta, maka ia tinggal membayar Rp 17 juta.
Yang menarik dalam studi yang dilakukan oleh Boris, Cordes dan Soto (2010), terungkap bahwa penerimaan donasi sosial di Peurto Rico akan meningkat signifikan jika batas bawah jumlah donasi yang dapat diklaim sebagai kredit pajak, dikurangi hingga satu persen atau dihilangkan sama sekali, dan batas atasnya dinaikkan maksimal 50 persen dari total pendapatan seseorang. Dari simulasi yang dilakukannya, kebijakan ini akan mendongkrak penerimaan donasi sosial, jauh melebihi potential loss dari pendapatan pajak negara. Dengan kata lain, nilai donasi sosial ini akan lebih besar dari jumlah pajak yang hilang akibat dikorupsi dan kebocoran lainnya
Sedangkan manfaat kedua, keberadaan zakat akan sengat membantu meringkankan beban APBN dalam pengentasan kemiskinan. Dengan anggaran Rp 86 triliun yang dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan tahun 2011 ini, maka setiap orang miskin akan menerima bantuan rata-rata Rp 2.77 juta pertahun atau Rp 230 ribu/bulan. Jika zakat bisa direalisasikan sebesar Rp 100 triliun saja, atau senilai 46.08 persen dari total potensi zakat yang mencapai angka Rp 217 triliun, maka akan ada tambahan dana Rp 3.22 juta pertahun bagi setiap orang miskin, atau Rp 268 ribu perbulan. Tinggal memperkuat koordinasi program pengentasan kemiskinan antara kementerian terkait dengan BAZ dan LAZ. Dengan demikian tujuan negara untuk mengentaskan kemiskinan akan dapat terakselerasi dengan baik.
Perpektif Distribusi Ekonomi
Argumen kedua, dari perspekti distribusi ekonomi. Instrumen zakat ini diyakini akan menjadi alat redistribusi ekonomi yang efektif, di mana ia menjamin aliran kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. Sehingga, economic growth with equity yang selama ini didengung-dengungkan akan dapat terealisir dengan baik di lapangan.
Secara ekonomi, aliran kekayaan dalam zakat ini akan mampu memberikan multiplier effect yang sangat besar. Pertumbuhan ekonomi akan terdongkrak lebih tinggi lagi. Hal tersebut dikarekan keberadaan zakat, akan menggenjot konsumsi dan invenstasi, di mana yang menjadi target utamanya adalah kelompok dhuafa. Melalui program distribusi zakat yang bersifat konsumtif, kebutuhan primer mustahik pada jangka pendek akan terpenuhi. Sedangkan melalui program zakat produktif, rumah tangga mustahik pada jangka panjang akan memiliki daya tahan ekonomi yang lebih baik.
Secara empirik, terbukti bahwa zakat memberikan dampak yang positif. Berdasarkan catatan dan analisa BAZNAS, jumlah mustahik yang mendapat bantuan zakat pada tahun 2010 mencapai angka 2.8 juta jiwa. Jika diprosentasikan, angka ini equivalent dengan 9.03 persen dari keseluruhan penduduk miskin di tanah air. Kemudian dalam berbagai riset yang telah dilakukan, seperti Beik (2010), IMZ (2010), Tsani dan Beik (2010) terbukti bahwa dana zakat yang dikelola oleh BAZ dan LAZ mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik, tingkat kedalaman mustahik, dan tingkat keparahan mustahik.
Sebagai contoh, di wilayah Jabodetabek, jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dibebaskan dari kemiskinan mencapai angkat 10.79 persen pada tahun 2010. Adapun di Kabupaten Garut, angka ini mencapai 21.40 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten Lampung Selatan (18.60 persen), maupun kota Kota Bogor (8.77 persen). Ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat melalui institusi amil yang amanah dan terpercaya, memiliki dampak positif terhadap penurunan angka kemiskinan. Untuk tahun 2011 ini, IMZ memprediksi bahwa jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dientaskan dari garis kemiskinan mencapai angka 13.88 persen.
Pada akhirnya, kita berharap masalah sinergi antara zakat dengan pajak ini, dapat diselesaikan dengan baik dan bermanfat bagi kesejahteraan masyarakat dan bangsa.
(dikutip dari makalah pada seminar di Dirjen Pajak, Jakarta 19 Agustus 2011) Oleh Didin Hafidhuddin (Ketua Umum BAZNAS dan Sekjend World Zakat Forum)
sumber : www.forumzakat.net
BLOG Hari Sanusi,M Sejak Jumadil Awal 1432 - April 2011. hp.08119891013 Saya menciptakan blog, sebagai wahana komunikasi bertukar pikiran secara jernih, atas dasar prinsip saling membangun. Melalui blog ini, saya ingin berbagi pemikiran, pengalaman dan gagasan tentang berbagai hal. Apa yang saya ungkapkan, mungkin saja bersifat subyektif, karena didasarkan pada titik pandang, falsafah dan keyakinan yang saya anut.
Zakat Pengurang Pajak
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment