Besarnya Zakat Fitrah adalah 2.5 kg bahan makanan pokok
Zakat fitr hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin
Umar Radiyallahu ‘anhu, bahwa:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.”
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.”
Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa sedekah fitr hukumnya wajib.
“Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat
Fitr untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia- sia dan
kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.”
(HR.Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dari Abdullah bin Abbas Radiyallohu ‘anhu, dengan sanad yang hasan)
(HR.Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dari Abdullah bin Abbas Radiyallohu ‘anhu, dengan sanad yang hasan)
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam, memerintahkan untuk membayar sedekah fitr untuk anak kecil, orang
dewasa, merdeka dan budak, dari orang- orang yang wajib kalian nafkahi.”
(HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835)
(HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835)
No comments:
Post a Comment