Sholat ini dinamakan Shalat Isyroq atau Syuruq atau Thulu’. Dinamakan demikian karena pelaksanaannya berkaitan dengan waktu matahari terbit (mulai memancarkan sinarnya).
Hukum sholat Isyroq/Syuruq adalah Sunnah.
Keutamaan Sholat Isyroq:
Orang yang melaksanakannya diberi pahala oleh Allah seperti pahala haji dan umroh dengan sempurna.
Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan ini adalah hadits-hadits berikut ini:
Hadits Pertama:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ »
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Barangsiapa Mengerjakan shalat Shubuh berjamaah, lalu dia duduk berdzikir sampai matahari terbit, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat, maka ia akan mendapatkan pahala haji dan umrah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan, “sempurna, sempurna, sempurna (pahalanya, pent).” (HR. At-Tirmidzi II/481 no.586)
Derajat Hadits:
Hadits ini derajatnya HASAN, sebagaimana dinyatakan oleh syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah IX/189 no.3403, dan Misykatu Al-Mashobih I/212 no.971, dan Shohih At-Targhib wa At-Tarhib I/111 no.464.
Derajat Hadits:
Hadits ini derajatnya HASAN, sebagaimana dinyatakan oleh syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah IX/189 no.3403, dan Misykatu Al-Mashobih I/212 no.971, dan Shohih At-Targhib wa At-Tarhib I/111 no.464.
Hadits Kedua:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ:”مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ”.
Dari Abu Umamah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh di masjid secara berjamaah, lalu dia tetap berada di dalam masjid sampai melaksanakan shalat sunnah (di waktu, pent) Dhuha, maka (pahala) amalannya itu seperti pahala orang yang menunaikan ibadah haji atau umroh secara sempurna.” (HR. Thobroni VIII/154 no.7663).
Derajat Hadits:
Hadits ini derajatnya HASAN LIGHOIRI, sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib I/112 no.469.
Beliau mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh imam Thobroni namun sebagian perowinya masih diperselisihkan (kredibilitasnya, pent) oleh para ulama hadits, akan tetapi hadits ini memiliki jalan periwayatan lain yang banyak).
Derajat Hadits:
Hadits ini derajatnya HASAN LIGHOIRI, sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib I/112 no.469.
Beliau mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh imam Thobroni namun sebagian perowinya masih diperselisihkan (kredibilitasnya, pent) oleh para ulama hadits, akan tetapi hadits ini memiliki jalan periwayatan lain yang banyak).
Dengan demikian, maka hadits-hadits tersebut dapat diyakini kebenarannya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan dijadikan hujjah atau landasan hukum dalam melakukan amal ibadah.
No comments:
Post a Comment