Syarah Ushul Isyrin Imam Syahid Hasan Al-Banna; Islam Adalah Agama Universal (2)

Print Friendly and PDF



5. Islam adalah rahmat.


Rahmat yang dimaksudkan oleh imam Syahid Hasan Al-Banna disini adalah perasaan lemah lembut dalam hati yang mendorong manusia untuk menolong orang-orang lemah dan membutuhkan, memaafkan orang yang salah, tidak melakukan balas dendam terhadap perbuatan jahat orang lain dan selalu bersimpati atas bencana yang menimpa orang lain.Sifat-sifat ini merupakan akhlak yang tinggi jika digunakan pada tempat yang sewajarnya.



Sifat rahmat dan belas kasih hanyalah wujud dan berfungsi pada saat dapat menolong pelaksanaan hukum-hukum Allah.Perbuatan seseorang yang menyakitkan kita selalu diupayakan untuk dimaafkan. Pemberian maaf yang diberikan oleh setiap orang dan berusaha menahan diri dari melakukan balas dendam dianggap sebagian daripada rahmat. Rahmat dan belas kasihan diberikan kepada mereka yang lemah, miskin, mereka yang terpisah dari keluarga, orang-orang sakit, orang tua dan orang-orang yang membutuhkan kepada bantuan dan pertolongan. Perasaan rahmat dan belas kasihan juga diwujudkan di kalangan Ikhwan Muslimin sewaktu mereka membentuk masyarakat Islam dan berusaha menyebarkannya dengan corak Islam. Dan perasaan ini senantiasa ada di kalangan mereka; baik secara diam-diam atau terang-terangan, walaupun kita lebih mengutamakan secara diam diam.2. Islam adalah keadilanKeadilan yang dimaksudkan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna di sini adalah dengan memberikan hak kepada mereka yang berhak dan tidak berlaku pada sembarang orang, karena keadilan wajib diberikan kepada semua insan, baik Muslim atau kafir, kawan atau lawan, keluarga atau bukan keluarga.Allah berfirman:


وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“

Dan jangan kebencian terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (Al-Maidah:8)Keadilan akan berlaku melalui hukuman dan kehakiman, juga berlaku walaupun ada pujian, sanjungan, celaan, kritik dan kecaman. Keadilan juga berlaku dalam keadaan ridha atau marah. Bukanlah adil jika seseorang berlaku kejam sewaktu seseorang mengatur antara dua orang, sebagaimana seseorang juga tidak berlaku adil sewaktu seseorang berlebihan memuji orang yang tidak berhak menerima pujian yang seseorang berikan. Bukanlah adil jika seseorang berlebihan mengecam orang lain yang tidak berhak menerima satu persepuluh dari kecaman saudara. Bukanlah adil jika saudara memuji sewaktu suka dan mengejek sewaktu benci. Bukanlah adil jika saudara berlaku kejam terhadap mereka yang bukan keluarga saudara atau musuh yang menyakiti dirinya, sedang orang tersebut menutup pandangan dari perbuatan keluarga, kawan dan orang yang berlaku baik kepada dirinya.Islam adalah pengetahuan.Islam adalah pengetahuan sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna; bahwa menuntut ilmu pengetahuan yang memberi manfaat dengan takaran yang mencukupi adalah sebagian dari ajaran Islam.Islam tidak melarang seseorang muslim meluaskan ilmu pengetahuannya tentang kejadian alam, perusahaan dan pelbagai ilmu kebendaan lainnya yang termasuk dalam pengertian pengetahuan; Pengetahuan yang dapat menjadi bekalan manusia dalam usaha memakmurkan bumi dan menggunakankekayaannya dengan baik; pengetahuan yang dapat menolong manusia dalam mencari rahasia alam yang tersembunyi. Namun sewaktu manusia meluaskan ilmunya dalam perkara-perkara tadi maka harus menjadi serana utnuk mengingat Allah yang memberikan kepadanya akal dan fikiran yang waras kepadanya, Allah yang menjadikan alam semesta ini dalam keadaan mudah digunakan manusia. Sebagaimana pengetahuan yang diperolehnya haruslah bertujuan mencari kebajikan dan keridhaan Allah SWT.Islam adalah undang-undangIslam adalah undang-undang sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna; yaitu bahwa Islam telah membawa hukum-hukum (undang-undang) untuk mengatur hubungan individu antara sesama mereka. Islam telah menjelaskan hukum-hukum dan balasan terhadap mereka yang melanggar undang-undang tersebut, baik hukum dan balasan itu bersifat sipil yang dilaksanakan atas harta atau tindak pelanggaran yang dilaksanakan atas anggotapelaku pelanggaran terhadap kebebasan atau hartanya.Undang-undang Islam telah merangkum pelbagai sudut pandang hubungan antara sesama manusia.

Oleh karena itulah seorang muslim tidak boleh meninggalkan undang-undang Islam dan menggantikannya dengan undang-undang lain. Ironisnya umat Islam saat ini banyak yang telah meninggalkan undang-undang Islam dan menerapkan undang-undang asing. Undang-undang hanya dilaksanakan dalam bidang yang sempit, hanya terbatas dalam undang-undang kekeluargaan, bahkan ada sebagian lainnya yang menerapkan undang-undang yang lebih sempit lagi, sehingga wajar kalau umat Islam saat mengalami kemunduran dan keterbelakangan.5. Islam adalah ilmuIlmu yang dimaksudkan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna adalah makrifah (pengetahuan) dan pemahaman tentang hakikat sesuatu dengan tepat sesuai dengan realita dan kenyataan yang ada, mengetahui sesuatu yang diturunkan Allah, mengetahui tujuan diciptakannya manusia dan kehidupan akhirat yang mengakhiri kehidupan manusia.Ilmu yang paling tinggi dan mulia kedudukannya ialah ilmu tentang mengenal Allah dan mengenal Islam yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Dengan mengenal Allah dan Islam seorang muslim akan mengenal Tuhannya, rasulnya, agamanya dan ajaran yang terkandung dalam agama tersebut.Setelah mengenal ilmu tentang ma’rifatullah, ma’rifaturrasul serta ma’rifatul Islam, seorang muslim juga disarankan memiliki dan menggelitu ilmu yang berkaitan dengan urusan hidup dalam berbagai bentuk. Islam memandang tinggi kedudukan ilmu dan ulama, memberikan kedudukan yang tinggi kepada ulama, dan tidak menyamakan kedudukan mereka dengan orang lain.Dalam Al-Quran disebutkan

:شَهِدَ اللّهُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُوْلُواْ الْعِلْمِ“

Allah mempersaksikan bahwa tiada tuhan melainkan Dia, yang menegakkan keadilan, para malaikat dan orang-orang yang berilmu”. (Ali Imran:18)Allah juga berfirman Allah lagi:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ“

Adakah sama orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu”. (Az-Zumar:9)Sementara itu orang yang berilmu harus senantiasa menggunakan ilmunya hanya semata-matamencari keredhaan Allah. Berusaha membersihkan diri dan yakin bahwa apa yang diketahuinya amatlah sedikit berbanding dengan apa yang tidak diketahuinya. Allah berfirman:

وَمَا أُوتِيتُم مِّن الْعِلْمِ إِلاَّ قَلِيلاً“

Dan tidaklah kamu diberi ilmu kecuali sedikit”. (Al-Isra:85)Sehingga dengan demikian dirinya termotivasi untuk menambah ilmu pengetahuannya secara menerus. Allah berfirman:

وَقُل رَّبِّ زِدْنِي عِلْمًا

“Katakanlah, Ya Tuhanku tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan. “(Toha:114)

6. Islam adalah kehakiman

Islam adalah kehakiman, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al-Imam Syahid Hasan Al-Banna, maksudnya adalah bahwa salah satu dari manhaj Islam ialah mengatur antara sesama manusia, karena manusia sangat memerlukan seorang hakim yang dapat mengatur dan menyelesaikan perselisihan mereka serta dapat mengembalikan hak kepada pemiliknya.Kesimpulan dalam masalah kehakiman ini dapatlah kita katakana bahwa Islam telah menganggap masalah kehakiman sebagai fardhu, karena itulah kita lihat bahwa Rasulullah saw mengangkat para hakim untuk bertugas di tempat-tempat yang jauh dari Madinah. Dan hakim muslim ini disyaratkan mempunyai pengetahuan yang luas terutama tentang hukum-hukum Islam. Atas dasar ini pula kita lihat bahwa salah satu dari syarat kelayakan seseorang hakim ialah kemampuannya untuk melakukan ijtihad, karena tugas mengatur adalah termasuk dalam pengertian wilayah dan sultan. Orang kafir tidak layak dan tidak berhak menjadi wali atau hakim atas orang Islam. Karena Allah SWT berfirman:

وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً“

Dan Allah tidak sekali-kali memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memerintah orang-orang yang beriman”. (An-Nisa:141)

Seorang hakim yang Muslim mestilah mengatur menurut hukum-hukum Islam dan haram hukumnya menggunakan hukum-hukum yang lain. Terutama pada saat mengatur undang-undang Islam, sebagaimana juga harus memiliki kehati-hatian dan teliti, dan berusaha semampunya untuk melaksanakan dan menerapkan keadilan. Karena seandainya yang dilakukan adalah betul dan tepat maka baginya dua ganjaran, namun jika seandainya beliau keliru atau tersalah maka tetap akan balasan beu diberikan satu ganjaran.Islam adalah kebendaan atau usaha dan kekayaanDengan ini Al-Mursryid ingin mengatakan bahwa Islam tidak mengabaikan permasalahan kebendaan. Islam mengatur masalah kerohanian dan juga kebendaan, tetapi seorang Muslim haruslah mengawasi hatinya agar ikhlas kepada Allah, tidak diperhambakan oleh kebendaan sekalipun kebendaan itu merupakan kekayaan yang tinggi dan berlimpah. Muslim berhak melakukan kerja yang mendatangkan penghasilan dengan syarat dilakukan dengan cara yang halal dan tidak diharamkan syariat.Di samping itu seorang muslim haruslah mengeluarkan apa yang telah Allah wajibkan atas pemiliknya seperti zakat, dan nafkah yang telah disyariatkan. Atas dasar ini seorang muslim tidaklah ditegah mencari kekayaan semata , namun menyadari bahwa pada dasarnya kekayaan adalah menjadi sarana setiap usaha yang dilakukan manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah. Bila seorang Muslim yang mempunyai kekayaan senantiasa bertaqwa dan menunaikan kewajiban yang telah difardhukan Allah maka dirinya termasuk dalam golongan wali-wali Allah; yang benar-benar bertaqwa kepada Allah.Manakah yang lebih baik antara si fakir yang sabar atau si kaya yang bersyukur?Sebagian ulama ahli fiqih berpendapat, golongan pertamalah yang lebih baik. Segolongan yang lain berpendapat bahwa golongan kedualah yang lebih baik. Tetapi hakikat yang sebenarnya adalah yang terbaik dari keduanya adalah mereka yang lebih bertaqwa kepada Allah.Seorang muslim tidak selayaknya bersikap zuhud dengan mengelak diri dari melakukan kerja yang mendatangkan pendapatan dengan alasan zuhud atau menghindari diri dari tipu daya dunia dan untuk mengisi seluruh waktunya dalam beribadah kepada Allah. Karena hakikat zuhud yang sebenarnya adalah bertahta dalam hati, bukan pada anggota zahir. Ibadah tidak bertentangan dengan bekerja dan berusaha, namun bekerja dan mencari nafkah dengan cara yang halal adalah sebagian dari ibadah.Dalam hadits disebutkan:اليدالعليا خيرمن اليدالسفل‘Tangan yang di atas (memberi) lebih baik dari tangan yang di bawah (menerima)’.Manusia tidak akan dapat memberikan sesuatu kecuali beliau mempunyai sesuatu, dan kekayaan hanyalah sarana untuk mencapai keridhaan Allah. Selain dari itu adalah menjadi kewajiban kepada negara membantu seorang muslim dalam mendapatkan pekerjaan dengan menyediakan kemudahan dan memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana untuk dapat bekerja dengan baik dan mendapatkan rezki yang halal.Islam bererti jihad.Islam adalah jihad, seperti yang dijelaskan oleh Al-Imam Syahid Hasan Al-Banna, maksudnya adalah bahwa Islam telah mewajibkan jihad.Dan Hakikat jihad adalah mengorbankan seluruh tenaga, waktu, fikiran dan harta pada jalan Allah, sekalipun sesuatu yang dikorbankan itu merupakan darah yang ditumpahkan dalam medan perang.Jihad tidaklah terbatas pada pengorbanan jiwa saja, malah termasuk juga pengorbanan harta benda, jihad pena dan lidah.Seorang muslim dapat menunaikan jihad secara peribadi, sebagaimana dapat menunaikannya sebagai anggota dalam jamaah; seperti menjadi anggota dalam jamaah Ikhwan Muslimin. Sewaktu menunaikan jihad sebagai anggota dalam jamaah maka haruslah menselaraskan jihadnya dengan langkah-langkah jamaah, sehingga dengan penyelarasan ini hakikat jihad secara jamaah yang dilakukan oleh lkhwan akan tercapai.Umat Islam saat ini banyak yang menyampingkan dan menjauhkan diri dari jihad, padahal jihad adalah fardhu ‘ain atas diri umat Islam, karena sebagian besar dari negara-negara Islam telah dirampas oleh orang-orang kafir. Umumnya Islam hari ini dalam keadaan kelemahan dan kehinaan yang menuntut supaya umat Islam berjihad pada jalan Allah demi membebaskan kaum Muslimin dari kelemahan dankehinaan, dan juga menyelamatkan mereka dari kegelinciran ajaran Islam.Tegaknya sebuah negara yang benar-benar Islami merupakan suatu keharusan dan sebagai wasilah utama dan sangat penting dalam rangka menerapkan ajaran Islam. Karena itulah, menegakkan sebuah negara yang seperti ini adalah menjadi kewajiban Ikhwan. Oleh karena kewajiban ini dan kewajiban Islamiah lainnya merupakan satu kesatuan, maka dari itulah Ikhwan Muslimin saat ini rela mengorbankan seluruh tenaga, fikiran dan harta mereka untuk berjihad dan menegakkan syariat Allah.Islam adalah dakwahIslam juga mewajibkan seorang Muslim untuk melakukan dakwah, menyeru manusia kepada Allah melalui wasilah yang disyariat seperti tulisan, ceramah, pidato, melakukan perjalanan secara individu atau rombongan dan lainnya. Wasilah yang paling penting dalam dakwah adalah dengan cara menerapkan diri seorang muslim dengan corak dan gaya hidup Islam (dakwah bil hal) sehingga dengan demikian ia akan mampu menyeru manusia lain kepada Islam, karena mereka yang diseru dapat melihatpada dirinya suatu contoh yang hidup dengan nilai-nilai Islam.Dunia Islam saat ini telah lama kehilangan uswah dan teladan yang patut dicontoh, karena itulah maka salah satu sarana dari asas-asas dakwah Islamiah adalah menitikberatkan tentang tarbiyah dan membentuk individu Muslim. Semoga dengan ini Ikhwan dapat menjadi contoh dan teladan Islamiah yang hidup. Kemudian menyebarkan contoh dan teladan tersebut ke dalam masyarakat dengan cara menarik pandangan masyarakat kepada contoh-contoh itu, sehingga mereka dapat melihat bagaimana Islam mencorakkan manusia dan menjadikannya sebagi cahaya yang bersinar di tengah-tengah masyarakat sekitar. Berdakwah menyeru kepada Islam adalah kewajiban setiap Muslim.Allah SWT berfirman:

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَاْ وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللّه وَمَا أَنَاْ مِنَ الْمُشْرِآِينَ“

Katakanlah: ‘Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutkan menyeru (kamu) kepada Allah dengan hujah yang nyata. Maha suci Allah, dan aku tidak termasuk ke dalam golongan orang musyrik’. “ (Yusuf: 108)

Selain dari itu, sebagian dari kewajiban dalam Islam ialah menegakkan jamaah yang berdakwah kepada jalan Allah, jamaah yang dapat menyatukan para du’at, agar dengan penyatuan ini dapat memberikan pengaruh mereka yang lebih besar dan berfungsi dalam kehidupan manusia.Allah SWT berfirman:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang maaruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang yang beruntung”. (Ali Imran:104)

Atas dasar inilah jamaah Ikhwan Muslimin berdiri demi menyambut dan menunaikan perintah Allah dan menyeru kepada jalan-Nya.Islam adalah ketentaraanIslam adalah ketentaraan, sebagaimana yang telah dimaksudkan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna; bahwa ketentaraan adalah sebagian dari tanda-tanda zahir persiapan diri menghadapi jihad. Tentara adalah satu-satunya wasilah yang paling kuat untuk dapat menghadang musuh dan melakukan pertahanan.Adalah menjadi kenyataan bahwa menyediakan kekuatan tentara adalah memerlukan kepada perajurit, perbekalan dan senjata. Oleh karena itulah tiap-tiap individu dari umat Islam haruslah mendapatkan pendidikan ketentaraan baik dari sudut kedisiplinan, ketaatan, pembiasaan diri menanggung beban kesulitan, hidup yang tidak mengenal istirahat dan memiliki peraturan yang baik disamping menyediakan pelbagai bentuk persenjataan.Islam adalah fikrahIslam adalah fikrah, sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna; bahwa persediaan untuk kekuatan tentara haruslah tegak di atas fikrah yang tertentu, yaitu fikrah Islamiah. Dengan perkataan lain, kekuatan tentara Islam haruslah tegak di atas dasar untuk melaksanakan perintah Islam sesuai dengan manhajnya, juga untuk mempertahankan Islam dan menyeru manusia kepadanya.Kebenaran juga memerlukan kekuatan yang dapat melindungi dan mempertahankannya dari penyerobotan dan pelemahan, kekuatan yang dapat menghilangkan ranjau-ranjau yang terdapat di pertengahan jalan. Tentara Islam telah mampu melindungi dakwah Islamiah dan menghilangkan berbagai rintangan dan ranjau yang ada di jalan. Dengan perlindungan ini manusia dapat melihat Islam, mengenal keindahannya dan mengetahui hakikatnya. Lantaran itulah, mereka telah memeluk Islam secara beramai-ramai.Pedang tidak dapat memasukkan Islam ke dalam hati, tetapi pedang memainkan peranan dalam menghapuskan halangan yang merintangi Islam untuk masuk ke dalam hati manusia. Dengan terhapusnya rintangan itu maka hati manusia terus terbuka luas untuk menerima Islam, karena cahaya Islam dapat menerangi hati-hati tersebut.Kalaulah Islam tersebar dengan pedang niscaya kita akan melihat kemajuan Islam di negara-negara Islam yang telah kehilangan kekuatan, tetapi hal ini tidak berlaku. Fikrah Islamiah diperlukan suatu bentuk pendekatan yang baru dan penerangan yang cukup, agar umat Islam dicorakkan dengan fikrah Islamiah.Inilah yang diusahakan oleh Ikhwan sesuai kemampuan dan kekuatan mereka. Dunia hari ini telah menjadi medan pertarungan fikrah-fikrah yang beraneka ragam. Fikrah-fikrah ini dilatar belakangi oleh negara yang menganutinya. Negara-negara ini menggunakan seluruh tenaga dan kekuatannya untuk menyebarkan dan mempertahankan fikrah tersebut, tetapi tidak ada sebuah Negara pun hari ini yang menganut fikrah Islamiah dan tegak di atas prinsip-prinsip Islam serta menyumbangkan seluruh tenaga dan kekuatannya untuk mempertahankan dan menyebarkan Islam.Bertolak dari asas ini, maka tanggungjawab Ikhwan amatlah besar. Di atas pundak merekalah terletak tugas dan kewajiban mempertahan dan menyebarkan Islam sehingga khilafah Islam yang sebenarnya dapat tegak diberbagai Negara Islam; khilafah yang dapat memikul tugas mempertahan dan menyebarkan dakwah Islamiah; yang dapat mengarahkan umat Islam dan kekayaan negara untuk mengembalikan kehidupan Islamiah yang telah sirna; yang menegakkan sebuah masyarakat Islam yang sebenarnya di permukaan bumi serta menghilangkan berbagai halangan yang merintangi dakwah Islamiah.Islam adalah akidah yang benar dan ibadat yang sahAkidah yang dimaksudkan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna aalah suatu pegangan yang diterima dan merasuk dalam hati. Akidah seperti ini bisa jadi benar atau salah. Seandainya akidah itu benar, maka itulah akidah yang hakiki, tetapi sebaliknya akidah itu salah, maka itulah akidah yang batil, rusak dan dusta. Tidak ada dalam dunia ini akidah yang benar selain dari akidah Islam. Akidah-akidah lain yang bertentangan dengan akidah Islam adalah merupakan akidah-akidah yang batil dan sesat.Akidah Islam tegak di atas iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, kepada nabi dan rasul yang diutus oleh Allah, hari akhirat dan mengimani bahwa Qadha dan Qadar adalah dari Allah.Iman kepada Allah tegak di atas dua asas;
1. Beriman akan rububiyyah Allah swt, maksudnya adalah dengan mengimani bahwa Allah swt yang telah menciptakandan menjadikan sesuatu, yang menghidup dan mematikan; yang memiliki dan berkuasa; dan juga sifat-sifat Allah yang lain.
2. Mengimani akan uluhiah Allah swt; yaitu mengimani bahwa Allah sajalah yang berhak menerima pengabdian. Dan inilah pengertian ‘La Ilaha Illa Allah’, pengabdian tidak seharusnya diberikan kepada selain dari Allah.Maksud beriman kepada malaikat percaya adanya makhluk yang bergelar malaikat. Jumlah malaikat hanya diketahui oleh Allah saja. Sementara Jibrail, Mikail, Israfil, Izrail adalah sebagian dari nama malaikat tersebut.Makna Beriman dengan kitab-kitab yang diturunkan dari langit adalah mengimani bahwa Allah telah menurunkan kitab-kitab kepada rasul-rasul-Nya, mengimani bahwa kitab-kitab tersebut adalah kalam Allah, seperti kitab Taurat dan Injil; juga mengimani bahwa kitab dan kalam Allah yang terakhir diturunkan adalah Al-Quran. Rasulullah saw hanyalah bertugas untuk menyampaikan Al-Quran kepada manusia. Oleh itu lafaz dan makna Al-Quran adalah dari Allah. Al-Quran adalah terpelihara dari berbagai penyimpangan dan kekurangan.Mereka yang mengatakan bahwa Al-Qur’an telah terjadi penambahan atau kekurangan berlakudalam Al-Quran adalah keluar dari landasan Islam.Adapun yang dimaksudkan dengan beriman kepada rasul-rasul ialah beriman kepada semua rasul-rasul yang diutuskan Allah, bilangan para rasul itu sangat banyak dan Al-Quran telah menyebutkan sebagian dari mereka sementara sebagian yang lainnya tidak disebutkan. Termasuk dalam pengertian beriman kepada rasul-rasul ialah mengimani bahwa Muhammad saw adalah rasul akhir zaman, tidak ada nabi sesudah Rasulullah saw. Mengimani dan mengikuti ajaran Muhammad saw adalah wajib. Manusia tidak bebas mengikuti ajaran lain atau beri’tikad bahwa Muhammad saw bukan rasul yang diutuskan Allah. Mereka yang beri’tikad demikian telah terkeluar dari Islam dan kufur.Adapun maksud beriman dengan hari akhirat adalah membenarkan bahwa setelah kehidupan dunia ini masih ada kehidupan lainnya yaitu akhirat, karena Allah akan menghidupkan manusia sekali lagi dan melakukan hisab terhadap perbuatan dan amalan mereka di dunia. Hasil dari hisab ini menjadikan segolongan manusia dimasukkan ke dalam surga dan sebagian yang lainnya dimasukkan ke dalam neraka.Pengumpulan di padang mahsyar, hisab dan balasan ini dilakukan atas roh dan jasad manusia. Kita berkeyakinan bahwa syafaat Rasulullah saw di hari akhirat adalah benar dan hak, dan syafaat ini berlaku dengan izin Allah terhadap mereka yang dikehendaki Allah. Kita juga berikeyakinan bahwa azab dan nikmat kubur adalah benar dan hak.Adapun beriman dengan qadha dan qadar (baik dan buruk) adalah bermaksud mengimani bahwa apa yang berlaku di dunia ini adalah dengan perbuatan, ilmu dan kehendak Allah. Dan manusia bertanggungjawab terhadap perbuatan dan amalannya. Manusia tidak berhak menjadikan qadha dan qadar sebagai alasan, karena Allah memiliki hujah yang putus terhadap hambanya.Islam adalah ibadat yang sahIslam adalah ibadah yang sah; sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna; bahwa Islam mengandungi berbagai bentuk ibadah. Sebagiannya ialah ibadat hati seperti kasih, takut, percaya dan tawakkal kepada Allah. Sebagian yang lain adalah ibadat anggota zahir seperti zikrullah, menunaikan kewajiban yang telah difardhukan Allah seperti shalat, puasa dan haji.Semua ibadat-ibadat ini tegak di atas dua asas:
1. Ibadah-ibadah yang sesuai menurut apa yang telah disyariatkan Allah;
2. Ibadah-ibadah yang ikhlas karena Allah semata.
Di atas dua asas ini, melakukanBid’ah dalam agama adalah haram dan mereka yang beribadah kepada Allah menurut cara yang bid’ah tidak mendapat ganjaran dan keuntungan namun menanggung kerugian. Demikian juga keadaannya mereka yang melakukan ibadah yang pada zahirnya menurut apa yang telah disyariatkan, tetapi ibadahtersebut tidak dilakukan dengan ikhlas karena Allah, namun dengan tujuan yang lain. Mereka yang melakukan ibadat seperti ini juga akan mendapat kerugian.Kita berdoa kepada Allah supaya memberi taufik kepada kita untuk melakukan ibadah yang sah dan menjadikan ibadat tersebut ikhlas kepada Allah semata.Selain dari itu saudara haruslah mengetahui bahwa semua bentuk amal, sekalipun yang harus jika dilakukan dengan ikhlas kepada Allah dan untuk mendapatkan keredhaan Allah, maka amal-amal tersebut akan menjadi amal saleh yang akan diganjari pahala.

6. Islam adalah rahmat.
Rahmat yang dimaksudkan oleh imam Syahid Hasan Al-Banna disini adalah perasaan lemah lembut dalam hati yang mendorong manusia untuk menolong orang-orang lemah dan membutuhkan, memaafkan orang yang salah, tidak melakukan balas dendam terhadap perbuatan jahat orang lain dan selalu bersimpati atas bencana yang menimpa orang lain.
Sifat-sifat ini merupakan akhlak yang tinggi jika digunakan pada tempat yang sewajarnya. Sifat rahmat dan belas kasih hanyalah wujud dan berfungsi pada saat dapat menolong pelaksanaan hukum-hukum Allah.
Perbuatan seseorang yang menyakitkan kita selalu diupayakan untuk dimaafkan. Pemberian maaf yang diberikan oleh setiap orang dan berusaha menahan diri dari melakukan balas dendam dianggap sebagian daripada rahmat. Rahmat dan belas kasihan diberikan kepada mereka yang lemah, miskin, mereka yang terpisah dari keluarga, orang-orang sakit, orang tua dan orang-orang yang membutuhkan kepada bantuan dan pertolongan. Perasaan rahmat dan belas kasihan juga diwujudkan di kalangan Ikhwan Muslimin sewaktu mereka membentuk masyarakat Islam dan berusaha menyebarkannya dengan corak Islam. Dan perasaan ini senantiasa ada di kalangan mereka; baik secara diam-diam atau terang-terangan, walaupun kita lebih mengutamakan secara diam diam.

7. Islam adalah keadilan
Keadilan yang dimaksudkan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna di sini adalah dengan memberikan hak kepada mereka yang berhak dan tidak berlaku pada sembarang orang, karena keadilan wajib diberikan kepada semua insan, baik Muslim atau kafir, kawan atau lawan, keluarga atau bukan keluarga.
Allah berfirman:
وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
“Dan jangan kebencian terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (Al-Maidah:8)
Keadilan akan berlaku melalui hukuman dan kehakiman, juga berlaku walaupun ada pujian, sanjungan, celaan, kritik dan kecaman. Keadilan juga berlaku dalam keadaan ridha atau marah. Bukanlah adil jika seseorang berlaku kejam sewaktu seseorang mengatur antara dua orang, sebagaimana seseorang juga tidak berlaku adil sewaktu seseorang berlebihan memuji orang yang tidak berhak menerima pujian yang seseorang berikan. Bukanlah adil jika seseorang berlebihan mengecam orang lain yang tidak berhak menerima satu persepuluh dari kecaman saudara. Bukanlah adil jika saudara memuji sewaktu suka dan mengejek sewaktu benci. Bukanlah adil jika saudara berlaku kejam terhadap mereka yang bukan keluarga saudara atau musuh yang menyakiti dirinya, sedang orang tersebut menutup pandangan dari perbuatan keluarga, kawan dan orang yang berlaku baik kepada dirinya.

8. Islam adalah pengetahuan.
Islam sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna adalah pengetahuan; bahwa menuntut ilmu pengetahuan yang memberi manfaat dengan takaran yang mencukupi adalah sebagian dari ajaran Islam.
Islam tidak melarang seseorang muslim meluaskan ilmu pengetahuannya tentang kejadian alam, perusahaan dan pelbagai ilmu kebendaan lainnya yang termasuk dalam pengertian pengetahuan; Pengetahuan yang dapat menjadi bekalan manusia dalam usaha memakmurkan bumi dan menggunakan kekayaannya dengan baik; pengetahuan yang dapat menolong manusia dalam mencari rahasia alam yang tersembunyi. Namun sewaktu manusia meluaskan ilmunya dalam perkara-perkara tadi maka harus menjadi serana utnuk mengingat Allah yang memberikan kepadanya akal dan fikiran yang waras kepadanya, Allah yang menjadikan alam semesta ini dalam keadaan mudah digunakan manusia. Sebagaimana pengetahuan yang diperolehnya haruslah bertujuan mencari kebajikan dan keridhaan Allah SWT.

9. Islam adalah undang-undang
Islam adalah undang-undang sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna; yaitu bahwa Islam telah membawa hukum-hukum (undang-undang) untuk mengatur hubungan individu antara sesama mereka. Islam telah menjelaskan hukum-hukum dan balasan terhadap mereka yang melanggar undang-undang tersebut, baik hukum dan balasan itu bersifat sipil yang dilaksanakan atas harta atau tindak pelanggaran yang dilaksanakan atas anggotapelaku pelanggaran terhadap kebebasan atau hartanya.
Undang-undang Islam telah merangkum berbagai sudut pandang hubungan antara sesama manusia. Oleh karena itulah seorang muslim tidak boleh meninggalkan undang-undang Islam dan menggantikannya dengan undang-undang lain. Ironisnya umat Islam saat ini banyak yang telah meninggalkan undang-undang Islam dan menerapkan undang-undang asing. Undang-undang hanya dilaksanakan dalam bidang yang sempit, hanya terbatas dalam undang-undang kekeluargaan, bahkan ada sebagian lainnya yang menerapkan undang-undang yang lebih sempit lagi, sehingga wajar kalau umat Islam saat mengalami kemunduran dan keterbelakangan.

10. Islam adalah ilmu
Ilmu yang dimaksudkan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna adalah makrifah (pengetahuan) dan pemahaman tentang hakikat sesuatu dengan tepat sesuai dengan realita dan kenyataan yang ada, mengetahui sesuatu yang diturunkan Allah, mengetahui tujuan diciptakannya manusia dan kehidupan akhirat yang mengakhiri kehidupan manusia.
Ilmu yang paling tinggi dan mulia kedudukannya ialah ilmu tentang mengenal Allah dan mengenal Islam yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Dengan mengenal Allah dan Islam seorang muslim akan mengenal Tuhannya, rasulnya, agamanya dan ajaran yang terkandung dalam agama tersebut.
Setelah mengenal ilmu tentang ma’rifatullah, ma’rifaturrasul serta ma’rifatul Islam, seorang muslim juga disarankan memiliki dan menggelitu ilmu yang berkaitan dengan urusan hidup dalam berbagai bentuk. Islam memandang tinggi kedudukan ilmu dan ulama, memberikan kedudukan yang tinggi kepada ulama, dan tidak menyamakan kedudukan mereka dengan orang lain.
Dalam Al-Quran disebutkan:
شَهِدَ اللّهُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُوْلُواْ الْعِلْمِ
“Allah mempersaksikan bahwa tiada tuhan melainkan Dia, yang menegakkan keadilan, para malaikat dan orang-orang yang berilmu”. (Ali Imran:18)
Allah juga berfirman:
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“Adakah sama orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu”. (Az-Zumar:9)
Sementara itu orang yang berilmu harus senantiasa menggunakan ilmunya hanya semata-mata mencari keridhaan Allah. Berusaha membersihkan diri dan yakin bahwa apa yang diketahuinya amatlah sedikit berbanding dengan apa yang tidak diketahuinya. Allah berfirman:
وَمَا أُوتِيتُم مِّن الْعِلْمِ إِلاَّ قَلِيلاً
“Dan tidaklah kamu diberi ilmu kecuali sedikit”. (Al-Isra:85)
Sehingga dengan demikian dirinya termotivasi untuk menambah ilmu pengetahuannya secara menerus. Allah berfirman:
وَقُل رَّبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“Katakanlah, Ya Tuhanku tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan”. (Toha:114)

11. Islam adalah kehakiman
Islam adalah kehakiman, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al-Imam Syahid Hasan Al-Banna, maksudnya adalah bahwa salah satu dari manhaj Islam ialah mengatur antara sesama manusia, karena manusia sangat memerlukan seorang hakim yang dapat mengatur dan menyelesaikan perselisihan mereka serta dapat mengembalikan hak kepada pemiliknya.
Kesimpulan dalam masalah kehakiman ini dapatlah kita katakana bahwa Islam telah menganggap masalah kehakiman sebagai fardhu, karena itulah kita lihat bahwa Rasulullah saw mengangkat para hakim untuk bertugas di tempat-tempat yang jauh dari Madinah. Dan hakim muslim ini disyaratkan mempunyai pengetahuan yang luas terutama tentang hukum-hukum Islam. Atas dasar ini pula kita lihat bahwa salah satu dari syarat kelayakan seseorang hakim ialah kemampuannya untuk melakukan ijtihad, karena tugas mengatur adalah termasuk dalam pengertian wilayah dan sultan. Orang kafir tidak layak dan tidak berhak menjadi wali atau hakim atas orang Islam. Karena Allah SWT berfirman:
وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً
“Dan Allah tidak sekali-kali memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memerintah orang-orang yang beriman”. (An-Nisa:141)
Seorang hakim yang Muslim mesti mengatur hukum dan permasalahannya menurut hukum-hukum Islam dan haram hukumnya menggunakan hukum-hukum yang lain. Terutama pada saat mengatur undang-undang Islam, sebagaimana juga harus memiliki kehati-hatian dan teliti, dan berusaha semampunya untuk melaksanakan dan menerapkan keadilan. Karena seandainya yang dilakukan adalah betul dan tepat maka baginya dua ganjaran, namun jika seandainya beliau keliru atau tersalah maka tetap akan balasan beu diberikan satu ganjaran.

12. Islam adalah kebendaan atau usaha dan kekayaan
Dengan ini Al-Mursryid ingin mengatakan bahwa Islam tidak mengabaikan permasalahan kebendaan. Islam mengatur masalah kerohanian dan juga kebendaan, tetapi seorang Muslim haruslah mengawasi hatinya agar ikhlas kepada Allah, tidak diperhambakan oleh kebendaan sekalipun kebendaan itu merupakan kekayaan yang tinggi dan berlimpah. Muslim berhak melakukan kerja yang mendatangkan penghasilan dengan syarat dilakukan dengan cara yang halal dan tidak diharamkan syariat.
Di samping itu seorang muslim haruslah mengeluarkan apa yang telah Allah wajibkan atas pemiliknya seperti zakat, dan nafkah yang telah disyariatkan. Atas dasar ini seorang muslim tidaklah ditegah mencari kekayaan semata , namun menyadari bahwa pada dasarnya kekayaan adalah menjadi sarana setiap usaha yang dilakukan manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah. Bila seorang Muslim yang mempunyai kekayaan senantiasa bertaqwa dan menunaikan kewajiban yang telah difardhukan Allah maka dirinya termasuk dalam golongan wali-wali Allah; yang benar-benar bertaqwa kepada Allah.
Manakah yang lebih baik antara si fakir yang sabar atau si kaya yang bersyukur?
Sebagian ulama ahli fiqih berpendapat, golongan pertamalah yang lebih baik. Segolongan yang lain berpendapat bahwa golongan kedualah yang lebih baik. Tetapi hakikat yang sebenarnya adalah yang terbaik dari keduanya adalah mereka yang lebih bertaqwa kepada Allah.
Seorang muslim tidak selayaknya bersikap zuhud dengan mengelak diri dari melakukan kerja yang mendatangkan pendapatan dengan alasan zuhud atau menghindari diri dari tipu daya dunia dan untuk mengisi seluruh waktunya dalam beribadah kepada Allah. Karena hakikat zuhud yang sebenarnya adalah bertahta dalam hati, bukan pada anggota zahir. Ibadah tidak bertentangan dengan bekerja dan berusaha, namun bekerja dan mencari nafkah dengan cara yang halal adalah sebagian dari ibadah.
Dalam hadits disebutkan:
اليدالعليا خيرمن اليدالسفل
‘Tangan yang di atas (memberi) lebih baik dari tangan yang di bawah (menerima)’.
Manusia tidak akan dapat memberikan sesuatu kecuali beliau mempunyai sesuatu, dan kekayaan hanyalah sarana untuk mencapai keridhaan Allah. Selain dari itu adalah menjadi kewajiban kepada negara membantu seorang muslim dalam mendapatkan pekerjaan dengan menyediakan kemudahan dan memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana untuk dapat bekerja dengan baik dan mendapatkan rezki yang halal.

13. Islam adalah jihad.
Islam adalah jihad, seperti yang dijelaskan oleh Al-Imam Syahid Hasan Al-Banna, maksudnya adalah bahwa Islam telah mewajibkan jihad.Dan Hakikat jihad adalah mengorbankan seluruh tenaga, waktu, fikiran dan harta pada jalan Allah, sekalipun sesuatu yang dikorbankan itu merupakan darah yang ditumpahkan dalam medan perang.
Jihad tidaklah terbatas pada pengorbanan jiwa saja, malah termasuk juga pengorbanan harta benda, jihad pena dan lidah. Seorang muslim dapat menunaikan jihad secara peribadi, sebagaimana dapat menunaikannya sebagai anggota dalam jamaah; seperti menjadi anggota dalam jamaah Ikhwan Muslimin. Sewaktu menunaikan jihad sebagai anggota dalam jamaah maka haruslah menselaraskan jihadnya dengan langkah-langkah jamaah, sehingga dengan penyelarasan ini hakikat jihad secara jamaah yang dilakukan oleh lkhwan akan tercapai.
Umat Islam saat ini banyak yang menyampingkan dan menjauhkan diri dari jihad, padahal jihad adalah fardhu ‘ain atas diri umat Islam, karena sebagian besar dari negara-negara Islam telah dirampas oleh orang-orang kafir. Umumnya Islam hari ini dalam keadaan kelemahan dan kehinaan yang menuntut supaya umat Islam berjihad pada jalan Allah demi membebaskan kaum Muslimin dari kelemahan dan kehinaan, dan juga menyelamatkan mereka dari kegelinciran ajaran Islam.
Tegaknya sebuah negara yang benar-benar Islami merupakan suatu keharusan dan sebagai wasilah utama dan sangat penting dalam rangka menerapkan ajaran Islam. Karena itulah, menegakkan sebuah negara yang seperti ini adalah menjadi kewajiban Ikhwan. Oleh karena kewajiban ini dan kewajiban Islamiah lainnya merupakan satu kesatuan, maka dari itulah Ikhwan Muslimin saat ini rela mengorbankan seluruh tenaga, fikiran dan harta mereka untuk berjihad dan menegakkan syariat Allah.
14. Islam adalah dakwah
Islam juga mewajibkan seorang Muslim untuk melakukan dakwah, menyeru manusia kepada Allah melalui wasilah yang disyariat seperti tulisan, ceramah, pidato, melakukan perjalanan secara individu atau rombongan dan lainnya. Wasilah yang paling penting dalam dakwah adalah dengan cara menerapkan diri seorang muslim dengan corak dan gaya hidup Islam (dakwah bil hal) sehingga dengan demikian ia akan mampu menyeru manusia lain kepada Islam, karena mereka yang diseru dapat melihat pada dirinya suatu contoh yang hidup dengan nilai-nilai Islam.
Dunia Islam saat ini telah lama kehilangan uswah dan teladan yang patut dicontoh, karena itulah maka salah satu sarana dari asas-asas dakwah Islamiah adalah menitikberatkan tentang tarbiyah dan membentuk individu Muslim. Semoga dengan ini Ikhwan dapat menjadi contoh dan teladan Islamiah yang hidup. Kemudian menyebarkan contoh dan teladan tersebut ke dalam masyarakat dengan cara menarik pandangan masyarakat kepada contoh-contoh itu, sehingga mereka dapat melihat bagaimana Islam mencorakkan manusia dan menjadikannya sebagi cahaya yang bersinar di tengah-tengah masyarakat sekitar. Berdakwah menyeru kepada Islam adalah kewajiban setiap Muslim. Allah SWT berfirman:
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَاْ وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللّه وَمَا أَنَاْ مِنَ الْمُشْرِآِينَ
“Katakanlah: ‘Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutkan menyeru (kamu) kepada Allah dengan hujah yang nyata. Maha suci Allah, dan aku tidak termasuk ke dalam golongan orang musyrik’. “ (Yusuf: 108)Selain dari itu, sebagian dari kewajiban dalam Islam ialah menegakkan jamaah yang berdakwah kepada jalan Allah, jamaah yang dapat menyatukan para du’at, agar dengan penyatuan ini dapat memberikan pengaruh mereka yang lebih besar dan berfungsi dalam kehidupan manusia. Allah SWT berfirman:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang maaruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang yang beruntung”. (Ali Imran:104)
Atas dasar inilah jamaah Ikhwan Muslimin berdiri demi menyambut dan menunaikan perintah Allah dan menyeru kepada jalan-Nya.

15. Islam adalah ketentaraan
Islam adalah ketentaraan, sebagaimana yang telah dimaksudkan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna; bahwa ketentaraan adalah sebagian dari tanda-tanda zahir persiapan diri menghadapi jihad. Tentara adalah satu-satunya wasilah yang paling kuat untuk dapat menghadang musuh dan melakukan pertahanan. Adalah menjadi kenyataan bahwa menyediakan kekuatan tentara adalah memerlukan kepada perajurit, perbekalan dan senjata. Oleh karena itulah tiap-tiap individu dari umat Islam haruslah mendapatkan pendidikan ketentaraan baik dari sudut kedisiplinan, ketaatan, pembiasaan diri menanggung beban kesulitan, hidup yang tidak mengenal istirahat dan memiliki peraturan yang baik disamping menyediakan pelbagai bentuk persenjataan.

16. Islam adalah fikrah
Islam adalah fikrah, sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna; bahwa persediaan untuk kekuatan tentara haruslah tegak di atas fikrah yang tertentu, yaitu fikrah Islamiah. Dengan perkataan lain, kekuatan tentara Islam haruslah tegak di atas dasar untuk melaksanakan perintah Islam sesuai dengan manhajnya, juga untuk mempertahankan Islam dan menyeru manusia kepadanya.
Kebenaran juga memerlukan kekuatan yang dapat melindungi dan mempertahankannya dari penyerobotan dan pelemahan, kekuatan yang dapat menghilangkan ranjau-ranjau yang terdapat di pertengahan jalan. Tentara Islam telah mampu melindungi dakwah Islamiah dan menghilangkan berbagai rintangan dan ranjau yang ada di jalan. Dengan perlindungan ini manusia dapat melihat Islam, mengenal keindahannya dan mengetahui hakikatnya. Lantaran itulah, mereka telah memeluk Islam secara beramai-ramai.
Pedang tidak dapat memasukkan Islam ke dalam hati, tetapi pedang memainkan peranan dalam menghapuskan halangan yang merintangi Islam untuk masuk ke dalam hati manusia. Dengan terhapusnya rintangan itu maka hati manusia terus terbuka luas untuk menerima Islam, karena cahaya Islam dapat menerangi hati-hati tersebut.
Kalaulah Islam tersebar dengan pedang niscaya kita akan melihat kemajuan Islam di negara-negara Islam yang telah kehilangan kekuatan, tetapi hal ini tidak berlaku. Fikrah Islamiah diperlukan suatu bentuk pendekatan yang baru dan penerangan yang cukup, agar umat Islam dicorakkan dengan fikrah Islamiah.
Inilah yang diusahakan oleh Ikhwan sesuai kemampuan dan kekuatan mereka. Dunia hari ini telah menjadi medan pertarungan fikrah-fikrah yang beraneka ragam. Fikrah-fikrah ini dilatar belakangi oleh negara yang menganutinya. Negara-negara ini menggunakan seluruh tenaga dan kekuatannya untuk menyebarkan dan mempertahankan fikrah tersebut, tetapi tidak ada sebuah Negara pun hari ini yang menganut fikrah Islamiah dan tegak di atas prinsip-prinsip Islam serta menyumbangkan seluruh tenaga dan kekuatannya untuk mempertahankan dan menyebarkan Islam.
Bertolak dari asas ini, maka tanggungjawab Ikhwan amatlah besar. Di atas pundak merekalah terletak tugas dan kewajiban mempertahan dan menyebarkan Islam sehingga khilafah Islam yang sebenarnya dapat tegak diberbagai Negara Islam; khilafah yang dapat memikul tugas mempertahan dan menyebarkan dakwah Islamiah; yang dapat mengarahkan umat Islam dan kekayaan negara untuk mengembalikan kehidupan Islamiah yang telah sirna; yang menegakkan sebuah masyarakat Islam yang sebenarnya di permukaan bumi serta menghilangkan berbagai halangan yang merintangi dakwah Islamiah.

17. Islam adalah akidah yang benar dan ibadat yang sah
Akidah yang dimaksudkan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna aalah suatu pegangan yang diterima dan merasuk dalam hati. Akidah seperti ini bisa jadi benar atau salah. Seandainya akidah itu benar, maka itulah akidah yang hakiki, tetapi sebaliknya akidah itu salah, maka itulah akidah yang batil, rusak dan dusta. Tidak ada dalam dunia ini akidah yang benar selain dari akidah Islam. Akidah-akidah lain yang bertentangan dengan akidah Islam adalah merupakan akidah-akidah yang batil dan sesat.
Akidah Islam tegak di atas iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, kepada nabi dan rasul yang diutus oleh Allah, hari akhirat dan mengimani bahwa Qadha dan Qadar adalah dari Allah.
- Iman kepada Allah tegak di atas dua asas;
1. Beriman akan rububiyyah Allah swt, maksudnya adalah dengan mengimani bahwa Allah swt yang telah menciptakandan menjadikan sesuatu, yang menghidup dan mematikan; yang memiliki dan berkuasa; dan juga sifat-sifat Allah yang lain.
2. Mengimani akan uluhiah Allah swt; yaitu mengimani bahwa Allah sajalah yang berhak menerima pengabdian. Dan inilah pengertian ‘La Ilaha Illa Allah’, pengabdian tidak seharusnya diberikan kepada selain dari Allah.
- Maksud beriman kepada malaikat percaya adanya makhluk yang bergelar malaikat. Jumlah malaikat hanya diketahui oleh Allah saja. Sementara Jibrail, Mikail, Israfil, Izrail adalah sebagian dari nama malaikat tersebut.
- Makna Beriman dengan kitab-kitab yang diturunkan dari langit adalah mengimani bahwa Allah telah menurunkan kitab-kitab kepada rasul-rasul-Nya, mengimani bahwa kitab-kitab tersebut adalah kalam Allah, seperti kitab Taurat dan Injil; juga mengimani bahwa kitab dan kalam Allah yang terakhir diturunkan adalah Al-Quran. Rasulullah saw hanyalah bertugas untuk menyampaikan Al-Quran kepada manusia. Oleh itu lafaz dan makna Al-Quran adalah dari Allah. Al-Quran adalah terpelihara dari berbagai penyimpangan dan kekurangan.
- Mereka yang mengatakan bahwa Al-Qur’an telah terjadi penambahan atau kekurangan berlaku dalam Al-Quran adalah keluar dari landasan Islam.
- Adapun yang dimaksudkan dengan beriman kepada rasul-rasul ialah beriman kepada semua rasul-rasul yang diutuskan Allah, bilangan para rasul itu sangat banyak dan Al-Quran telah menyebutkan sebagian dari mereka sementara sebagian yang lainnya tidak disebutkan. Termasuk dalam pengertian beriman kepada rasul-rasul ialah mengimani bahwa Muhammad saw adalah rasul akhir zaman, tidak ada nabi sesudah Rasulullah saw. Mengimani dan mengikuti ajaran Muhammad saw adalah wajib. Manusia tidak bebas mengikuti ajaran lain atau beri’tikad bahwa Muhammad saw bukan rasul yang diutuskan Allah. Mereka yang beri’tikad demikian telah terkeluar dari Islam dan kufur.
- Adapun maksud beriman dengan hari akhirat adalah membenarkan bahwa setelah kehidupan dunia ini masih ada kehidupan lainnya yaitu akhirat, karena Allah akan menghidupkan manusia sekali lagi dan melakukan hisab terhadap perbuatan dan amalan mereka di dunia. Hasil dari hisab ini menjadikan segolongan manusia dimasukkan ke dalam surga dan sebagian yang lainnya dimasukkan ke dalam neraka.
Pengumpulan di padang mahsyar, hisab dan balasan ini dilakukan atas roh dan jasad manusia. Kita berkeyakinan bahwa syafaat Rasulullah saw di hari akhirat adalah benar dan hak, dan syafaat ini berlaku dengan izin Allah terhadap mereka yang dikehendaki Allah. Kita juga berikeyakinan bahwa azab dan nikmat kubur adalah benar dan hak.
- Adapun manusia beriman dengan qadha dan qadar (baik dan buruk) adalah mengimani bahwa apa yang berlaku di dunia ini adalah dengan perbuatan, ilmu dan kehendak Allah. Dan manusia bertanggungjawab terhadap perbuatan dan amalannya. Manusia tidak berhak menjadikan qadha dan qadar sebagai alasan, karena Allah memiliki hujah yang putus terhadap hambanya.

18. Islam adalah ibadah yang sah
Islam adalah ibadah yang sah; sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna; bahwa Islam mengandungi berbagai bentuk ibadah. Sebagiannya ialah ibadat hati seperti kasih, takut, percaya dan tawakkal kepada Allah. Sebagian yang lain adalah ibadat anggota zahir seperti zikrullah, menunaikan kewajiban yang telah difardhukan Allah seperti shalat, puasa dan haji.
Semua ibadat-ibadat ini tegak di atas dua asas:
1. Ibadah-ibadah yang sesuai menurut apa yang telah disyariatkan Allah;
2. Ibadah-ibadah yang ikhlas karena Allah semata.
Di atas dua asas ini, melakukan Bid’ah dalam agama adalah haram dan mereka yang beribadah kepada Allah menurut cara yang bid’ah tidak mendapat ganjaran dan keuntungan namun menanggung kerugian. Demikian juga keadaannya mereka yang melakukan ibadah yang pada zahirnya menurut apa yang telah disyariatkan, tetapi ibadah tersebut tidak dilakukan dengan ikhlas karena Allah, namun dengan tujuan yang lain. Mereka yang melakukan ibadat seperti ini juga akan mendapat kerugian.
Kita berdoa kepada Allah supaya memberi taufik kepada kita untuk melakukan ibadah yang sah dan menjadikan ibadat tersebut ikhlas kepada Allah semata.
Selain dari itu saudara haruslah mengetahui bahwa semua bentuk amal, sekalipun yang harus jika dilakukan dengan ikhlas kepada Allah dan untuk mendapatkan keredhaan Allah, maka amal-amal tersebut akan menjadi amal saleh yang akan diganjari pahala.
Al-Ikhwan.net

Artikel Terkait



No comments:

Post a Comment