Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Print Friendly and PDF

Besarnya Zakat Fitrah adalah 2.5 kg bahan makanan pokok

Zakat fitr hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu ‘anhu, bahwa:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” 
(Muttafaq Alaihi)
Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa sedekah fitr hukumnya wajib.
“Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat Fitr untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia- sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.”
(HR.Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dari Abdullah bin Abbas Radiyallohu ‘anhu, dengan sanad yang hasan)

Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar sedekah fitr untuk anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak, dari orang- orang yang wajib kalian nafkahi.”
(HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835)

Artikel Terkait



No comments:

Post a Comment